Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Ingatkan Demokrasi Indonesia Kian Menyimpang

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 14:17 WIB
Mahfud MD bicara perkembangan demokrasi Indonesia dari masa ke masa. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD bicara perkembangan demokrasi Indonesia dari masa ke masa. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

GEMA LANTANG -- Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memaparkan perkembangan demokrasi Indonesia dari masa ke masa serta memperingatkan adanya gejala kemunduran yang kian terasa. 

Pada pemaparannya yang tayang di kanal YouTube miliknya pada Minggu, 23 November 2025, Mahfud menilai demokrasi Indonesia bergerak menjauh dari substansi. 

Pria yang kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menyebut demokrasi tengah terjebak dalam prosedur formal yang menguntungkan kekuasaan.

Orde Lama hingga Reformasi

Mahfud mengawali paparannya dengan menelusuri akar demokrasi Indonesia sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga masa Reformasi. 

Mantan Menteri Polhukam itu menggambarkan bahwa perjalanan demokrasi tidak pernah benar-benar linear menuju kematangan. 

Setiap periode, kata dia, memiliki tantangan dan ancaman tersendiri.

Menurut Mahfud, salah satu persoalan mendasar yang muncul dari masa ke masa adalah kecenderungan kekuasaan untuk mengontrol lembaga-lembaga negara melalui prosedur hukum yang tampak demokratis, namun sarat kepentingan politik. 

Model ini ia sebut sebagai ancaman Autocratic Legalism, atau legalisme autokratik, yang kini mulai terlihat di Indonesia.

Baca Juga: Bareng-in Community Perkuat Gaya Hidup Sehat di Jambi

Kritik Tajam untuk DPR Era Orde Baru

Salah satu bagian yang mendapat sorotan besar adalah refleksi Mahfud terhadap fungsi legislasi di masa Orde Baru. 

Pria berusia 68 tahun itu menyebut DPR saat itu tidak menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

"DPR di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem (stempel) untuk menguatkan kehendak pemerintah)," ujar Mahfud.

Pria yang lahir di Kabupaten Sampang itu menegaskan, praktik seperti itu membuat demokrasi hanya menjadi formalitas, institusi tampak berjalan, tetapi tidak berfungsi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X