Hal inilah yang membuat penyidik memerlukan waktu tambahan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Polisi Siapkan Jerat TPPU untuk Sindikat Balpres Ilegal
“Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” imbuhnya.
Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus
Selain pencekalan, perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo atau tim kuasa hukumnya melalui permohonan gelar perkara khusus.
Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan menjadi jalur alternatif untuk menguji atau menantang legalitas penetapan tersangka.
Budi membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diterima penyidik. Permintaan itu diajukan pada 20 November 2025 dan saat ini sedang diproses internal oleh penyidik.
Baca Juga: Begini Respons Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” tambahnya.
Dengan diperpanjangnya pencekalan dan adanya permohonan gelar perkara khusus, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dipastikan masih berlangsung aktif.
Artikel Terkait
Momen Hangat Yudisium STIE Jambi yang Cetak Lulus Unggul
KUHAP Baru Tuai Polemik, Bisa Picu Masalah Besar
Mahfud MD Ungkap Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI
Benang Kusut Tambang: Tumpang Tindih Izin hingga Manipulasi Tapal Batas
Begini Respons Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026
Zulva Fadhil Minta Pengurus PKK Tingkat Kapasitas dan Kualitas Keluarga
Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional
Menilik Langkah Menkeu Purbaya, Ekonom: Sudah Tepat
Polisi Siapkan Jerat TPPU untuk Sindikat Balpres Ilegal
Mantan Sopir jadi Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan