GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sejumlah tokoh memilih untuk walk out dalam momen audiensi terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri atas inisiasi pakar hukum tata negara, Refly Harun yang digelar di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 November 2025.
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengaku ada penjagaan ketat bahkan sebelum acara dimulai.
“Pertemuan yang dilaksanakan di PTIK, layaknya seperti pertemuan yang sangat rahasia karena sejak saya datang, sudah ditanya di depan, dari mana, keperluannya apa, segala macam,” ucap Sri Radjasa dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik
“Ketat sekali dan itu terbukti bahkan ternyata wartawan juga tidak boleh meliput, kan,” lanjutnya.
Aksi Walk Out
Sri Radjasa mengatakan bahwa ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie meminta Roy Suryo cs yang turut hadir dalam pertemuan itu untuk keluar dari ruangan atau tetap hadir tapi tidak memberikan pendapat.
“Ini menjadi yang aneh buat saya dan Refly. Akhirnya kita berunding. Tapi ada dua opsi pilihan, (Roy Suryo cs) boleh di ruangan, duduk di belakang dan tidak boleh berpendapat. Ini lebih parah lagi, untuk apa ada forum audiensi tapi tidak boleh berpendapat?” jelasnya.
Kata Sri Radjasa, setidaknya ada sekitar 25 orang yang hadir dalam audiensi tersebut dan sebagian mengikuti walk out, serta sebagian lainnya tetap bertahan di ruangan.
Alasan Audiensi
Ada 4 tersangka yang hadir atas undangan Refly untuk mengikuti audiensi tersebut, yaitu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Cerita Kepala Sekolah SMAN 72 Jakarta usai Insiden Ledakan
Kehadiran keempat orang tersebut, menurut Sri Radjasa untuk memberikan Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapat masukan yang seimbang dari kedua belah pihak, mengingat ada Otto Hasibuan sebagai anggota adalah kuasa hukum Jokowi.
“Jimly sendiri mengatakan bahwa persoalan Roy Suryo ini tidak bisa diangkat ke persidangan karena penetapan ijazah itu asli atau palsu belum kita ketahui,” kata mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
“Tapi, kenyataannya Jimly membuat keputusan tersangka harus keluar, satu hal yang menurut saya itu kontradiksi,” sambungnya.
Artikel Terkait
Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik
Fadhil Arief Ingatkan ASN dan PPPK, Beri Pelayanan Ikhlas Untuk Masyarakat
Karang Taruna 'Diseret' Pusaran Pungutan Liar Batu Bara Jambi
Pemkot Jambi Bakal Jalin MoU Dengan Negara Asing soal Dunia Pendidikan
Bunda Zulva Fadhil Ajak Jaga Anak -anak dari Pengaruh Gadget
BPK Harus Periksa Dana OPD Tuk Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Erupsi Gunung Semeru: 3 Desa Terdampak hingga Pendaki Terjebak
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas
Keluarga dan BJB Masih Bungkam, Dirut Bank BJB Tinggalkan Misteri
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia