Senin, 22 Desember 2025

Kemendagri Tegaskan Dana Pemda Tak Mengendap

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri). (Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri). (Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian)

“Data yang masuk diinput oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kalau ada kejanggalan, kami langsung cross check,” kata Tito.

Klarifikasi Data Daerah Tertinggi

Selain mengoreksi total nilai dana mengendap, Mendagri juga meluruskan data yang disampaikan Menkeu terkait daerah dengan simpanan tertinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Tito menyoroti data Jawa Barat yang menurut Purbaya memiliki dana mengendap sekitar Rp3,8 triliun per Agustus 2025. 

Baca Juga: Whoosh Terjebak Utang Jumbo, Danantara Siap Negosiasi ke China

Berdasarkan data terbaru Kemendagri per Oktober 2025, jumlah itu turun menjadi Rp2,6 triliun.

“BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) itu seperti rumah sakit, ada perputaran uang di sana. Data Rp3,8 triliun ditambah Rp300 miliar dari BLUD itu di bulan Agustus," jelas Tito.

"Sekarang sudah dibelanjakan untuk operasional dan proyek infrastruktur,” lanjutnya.

Dengan begitu, lanjutnya, data Kemenkeu dan Kemendagri sebenarnya konsisten, hanya berbeda waktu pengambilan. 

Baca Juga: Batubara di Jalan Rakyat: Saat Regulasi Tak Lagi Dihormati

“Case di Jabar clear. Data yang dipegang Pak Dedi (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) sama dengan data Kemendagri, yaitu Rp2,6 triliun di Oktober,” ujar Tito menutup penjelasannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X