Dilema di Balik Kepastian Hukum
Dalam pernyataan yang sama, para pemohon menilai dua pasal dalam UU HPP itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mereka juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat.
“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih produktif,” begitu bunyi permohonan itu.
Pemohon menyebut kebijakan pajak ini mencederai prinsip keadilan karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi ekonomi mereka berbeda.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus
Kelompok Rentan Disamakan dengan yang Produktif
MK kini menjadi harapan para pekerja di Tanah Air untuk mencari keadilan dalam gugatan ini. Jika permohonan ini dikabulkan, maka dapat menjadi langkah penting untuk meninjau kembali perlakuan pajak terhadap para pensiunan.
Di sisi lain, jika ditolak, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun akan tetap berlaku.
Perihal itu, para pekerja berharap pemerintah tidak hanya melihat pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan kepada mereka yang sudah mengabdikan hidupnya.
“Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial ekonomi mereka berbeda secara mendasar,” tandas pemohon dalam gugatannya.
Artikel Terkait
Polemik Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta
Akhir Derita di Gaza, Trump Pastikan Perang Telah Berakhir
Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Tragedi Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir
Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Prabowo Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang Gaza
Kebakaran di Pabrik Nikel Morowali, Cermin Buram Keselamatan Kerja
Mutasi Kejaksaan Terbaru, Hermon Dekristo Jabat Kajati Jawa Barat
Gebrakan Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal