Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:08 WIB
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final. (kabarpolisi.com)
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji masih belum final. (kabarpolisi.com)

Pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Perlu diketahui dalam Pasal 64 Ayat 2, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK

Dengan skema pembagian yang diterapkan, terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus. 

Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk membantu mempercepat antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.

KPK menduga adanya praktik lobi dari pihak asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota. 

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang dari pihak penyelenggara travel haji kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan atas tambahan kuota tersebut.

Baca Juga: Curhat Mahfud MD usai Cucunya Keracunan MBG di Sekolah

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep memastikan bahwa penetapan tersangka dan langkah penahanan baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit BPK rampung.

“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X