Pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perlu diketahui dalam Pasal 64 Ayat 2, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
Dengan skema pembagian yang diterapkan, terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus.
Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk membantu mempercepat antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.
KPK menduga adanya praktik lobi dari pihak asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang dari pihak penyelenggara travel haji kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan atas tambahan kuota tersebut.
Baca Juga: Curhat Mahfud MD usai Cucunya Keracunan MBG di Sekolah
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep memastikan bahwa penetapan tersangka dan langkah penahanan baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit BPK rampung.
“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Artikel Terkait
OTT KPK, Menaker Dukung Penuh Proses Hukum: Tak Ada Toleransi
Begini Respon KPK soal Kesehatan Immanuel Ebenezer Usai di OTT
Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
KPK Dalami Kasus Pemerasan K3 yang Jerat Immanuel Ebenezer
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv soal Dugaan Gratifikasi
5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pasca Putusan MK
KPK Sorot Potensi Kredit Fiktif Soal Suntikan Dana Rp200 Triliun
Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK