Senin, 22 Desember 2025

Dapur 'Ngebul' MBG Kini Dinilai Bikin Sepi Kantin Sekolah

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 15:30 WIB
Menyoroti kasus keracunan massal yang dialami para siswa yang diduga imbas menu MBG tak layak di sekolah. (Instagram.com/@badangizinasional.ri)
Menyoroti kasus keracunan massal yang dialami para siswa yang diduga imbas menu MBG tak layak di sekolah. (Instagram.com/@badangizinasional.ri)

Dalam kesempatan yang sama, dr. Piprim menegaskan, semakin lama jeda antara proses memasak dengan konsumsi, risiko kontaminasi semakin tinggi. 

Baca Juga: Jalan Terjal MBG antara Cita-Cita Perbaikan Gizi dengan Realitas Krisis Keamanan

Ketua IDAI menyebut teori keamanan pangan harus ditegakkan secara disiplin, terutama dalam program sebesar MBG yang menyangkut nyawa anak-anak.

“Karena kan kalau konsepnya MBG seringkali disiapkannya malam. Sampai sekolah itu pagi dimakannya siang. Jadi memang sudah ada waktu yang panjang,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Unit Kerja Koordinasi Emergensi dan Terapi Intensif Anak IDAI, dr. Yogi Prawira, SpA(K) menambahkan bahwa standar keamanan pangan seharusnya jelas.

Hal tersebut terkait makanan matang tidak boleh dibiarkan lebih dari 4 jam di suhu ruang. Lebih dari itu, risiko pertumbuhan bakteri meningkat drastis.

Baca Juga: ‎Puluhan Pendamping PKH di Kota Jambi Bakal Diangkat jadi ASN

Menurut dr. Yogi, kontaminasi bisa muncul sejak bahan mentah disiapkan hingga proses distribusi. Suhu masak pun wajib memenuhi standar internasional.

Ia lantas menyebut, daging sapi minimal 71 derajat celsius, ayam 74 derajat, ikan 63 derajat, dan telur harus matang sempurna.

“Kalau ternyata yang menyebabkan keracunan bukan dari makanannya, tapi dari tangan yang terkontaminasi, itu juga bisa. Tapi mungkin jumlah korbannya tidak akan sebanyak itu,” jelas Yogi dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pengamat Sebut Istilah ‘BBM Oplosan’ Picu Masyarakat Pindah SPBU Swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X