Minggu, 21 Desember 2025

KPAI Peringatkan Pemerintah Untuk Blokir Gim Online yang Bahayakan Anak

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan menimbulkan kerugian bagi anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menuturkan bahwa mandat tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: 5 Jurnalis Al Jazeera Tewas Dalam Serangan Israel

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka. 

Baca Juga: 4 Hotel Ini Disegel Kementerian Lingkungan Hidup Gegara Dugaan Limbah

Bila kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Inovasi Rasa Es Krim Unik dari Lavender hingga Ikan Teri

Kawiyan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak anak bisa menimbulkan efek serius pada korban. 

Karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban.

Selain itu, ia menyoroti urgensi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.

Baca Juga: Filosofi Avicenna: Kejernihan Jiwa Bagian dari Menjaga Kecerdasan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X