Minggu, 21 Desember 2025

Begini Respon Tom Lembong Usai Penuhi Undangan Komisi Yudisial

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 13:52 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. (Instagram/tomlembong)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin 11 Agustus 2025. 

Kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.

Baca Juga: Bahlil Ingatkan Kader Golkar untuk Mendukung Pemerintahan Prabowo

"Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial 100 persen motivasi kami adalah konstruktif," ujar Tom Lembong di kantor Komisi Yudisial kepada awak media. 

Tom menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat untuk merusak terkait pelaporannya tersebut. 

"Tidak ada 0,1 persen pun niat desktruktif," lanjutnya.

Baca Juga: Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung Oktober-November

Menurut Tom, niatnya selama di pemerintahan adalah untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. 

"Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang termasuk mensukseskan lembaga, tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan," tegasnya.

"Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif," imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Tarif Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti

Tom juga mengajak semua pihak menjadikan kasus ini sebagai kesempatan memperbaiki sistem.

"Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah, berbenah," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X