Sabtu, 18 April 2026

KPAI Peringatkan Pemerintah Untuk Blokir Gim Online yang Bahayakan Anak

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:28 WIB

Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)

Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, kata Kawiyan, sanksi tegas harus diberikan.

"Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X