Senin, 22 Desember 2025

KPAI Peringatkan Pemerintah Untuk Blokir Gim Online yang Bahayakan Anak

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:28 WIB
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)
Foto ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)

Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, kata Kawiyan, sanksi tegas harus diberikan.

"Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X