Senin, 22 Desember 2025

Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:45 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan beras premium di gerai ritel aman dikonsumsi meski ditemukan masalah kualitas. (Instagram/a.amran_sulaiman)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan beras premium di gerai ritel aman dikonsumsi meski ditemukan masalah kualitas. (Instagram/a.amran_sulaiman)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa beras premium yang beredar di gerai ritel aman dikonsumsi, meski ditemukan masalah kualitas pada sebagian produk. 

Pernyataan ini merespons spekulasi bahwa masyarakat takut membeli beras premium usai temuan kasus beras oplosan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: ‎Indonesia dan Para Pemimpin Dunia Geram Israel Ingin Kuasai Gaza

Amran menekankan bahwa masalah yang ditemukan itu bukan terkait keamanan pangan, melainkan kualitas, terutama tingkat patahan atau broken yang melebihi standar. 

“Medium itu broken-nya 25%, kalau premium 15%, tetapi kita lihat kondisi pada saat kita cek itu broken-nya ada yang sampai 40% ada 50%,” ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis 7 Agustus 2025.

Namun demikian, Amran menyatakan bahwa beras tersebut tetap layak dikonsumsi masyarakat. 

Baca Juga: Investor Pemula Merapat, Ini Pengertian Reksa Dana dan Saham

“Hanya saja harganya terlalu tinggi dibanding kualitasnya,” kata dia.

Lebih lanjut, untuk menjamin ketersediaan beras di pasaran, Kementan akan menggelar operasi pasar hingga Desember 2025. 

“Sampai Desember kita operasi pasar. Kini kita siapkan 1,3 juta ton. Bansosnya 300 ribu, artinya ada 1,5 juta ton,” tegas Amran.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah melaporkan temuan beras oplosan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. 

Baca Juga: Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun

Zulkifli Hasan pun telah menyatakan bahwa para pelaku beras oplosan ini bakal ditindak tegas oleh pemerintah. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X