Senin, 22 Desember 2025

Zulkifli Hasan Buka Suara Soal Beras Oplosan dan Operasi Pasar

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:33 WIB
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menyebut pemerintah sedang mempercepat distribusi beras lewat program SPHP serta bantuan sosial (bansos). (setneg.go.id)
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menyebut pemerintah sedang mempercepat distribusi beras lewat program SPHP serta bantuan sosial (bansos). (setneg.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah isu ketersediaan dan distribusi beras.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah percepatan operasi pasar serta penindakan terhadap praktik pengoplosan beras.

Baca Juga: Trump Akan Kenakan Tarif 50 Persen Terhadap Barang-barang India

Dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 6 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelaku yang terbukti mengoplos beras akan dikenai sanksi tegas.

“Yang melanggar itu akan ditindak tegas (beras oplosan),” tegas Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas.

Baca Juga: Budi Arie Respon Kelakar Prabowo soal PSI atau Gerindra

Zulhas juga mengimbau masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah sedang mempercepat distribusi beras lewat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan sosial (bansos).

“Tidak usah khawatir, kita sudah ada operasi pasar yang disetujui Bapak Presiden 1,3 juta ton,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan 365 ribu ton beras untuk program bantuan pangan sebagai bagian dari intervensi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Ahmad Syukri Mengaku Namanya Dicatut Soal Somasi Kapolda Jambi

“Dipercepat ini sekarang untuk operasi pasar. Yang kedua, sudah ada bantuan pangan beras sebanyak 360 ribu ton,” tambah Zulhas.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menstabilkan harga beras di pasaran dan memastikan keterjangkauan pangan di masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X