“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.
Pernyataan ini memperjelas posisi negara dalam urusan pertanahan dan diharapkan bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait status kepemilikan lahan di Indonesia.
Artikel Terkait
Tepis Isu OTT KPK, Sahroni: Yang Bersangkutan Ada Disebelah Saya
Istana Buka Suara soal 2.000 Warga Gaza Bakal Dibawa ke Indonesia
Bicara di ITB, Prabowo: Jangan Dipelintir, Jangan Dipolitisasi
Catat, Nama 'Agus' Dapat Tiket Gratis ke 4 Tempat Wisata Ini
Kejati Sumsel Sita Uang Senilai Rp506 Milyar dari Skandal Kredit
Cocok Banget, Ini 3 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Sawo Matang
Sosok Cerdas Abad ke 9, Al-Kindi: Kesuksesan Diperjuangkan, Bukan Ditunggu
Tips Memilih Foundation untuk Kulit Sawo Matang Biar Penampilan Stunning
Benjamin Netanyahu: Israel Bermaksud Menguasai Gaza
Begini Kondisi Nikita Mirzani Usai Sidang Dihentikan Gegara Kesehatan