Senin, 22 Desember 2025

Mahfud: Presiden Bisa Turun Tangan saat Hukum Terasa Tidak Independen

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:59 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD (kanan). (Instagram.com/@tomlembong - YouTube.com / Mahfud MD Official)

GEMA LANTANG -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pandangan soal keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI, BUMN yang mengelola impor gula.

Baca Juga: Begini Respon Wagub Jateng Soal Polemik Penolakan Peternakan Babi di Jepara

Namun, majelis hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati hasil dari praktik tersebut sehingga tidak dibebankan uang pengganti. Tom menolak putusan tersebut dan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.

Banding tersebut belum sempat disidangkan hingga Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong pada Kamis, 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Eks Mendag RI itu resmi bebas dari penjara dan seluruh proses hukumnya dihentikan.

Baca Juga: Ribuan Warga Tersenyum saat Kasad Resmikan Fasilitas Pengairan untuk Petani

Terkini, pemberian abolisi ini memicu kekhawatiran bagi sebagian publik Tanah Air. Sebagian menganggap langkah itu mencederai penegakan hukum, sementara sebagian lain menilai ini merupakan bentuk koreksi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak objektif.

Perihal itu, Mahfud menilai abolisi yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong itu memiliki dasar pertimbangan yang rasional.

"Saya maklum ada (sebagian publik) yang cemas, tentang hukum yang diintervensi dengan politik ya nanti orang gampang saja berbuat sesuatu, lalu mendekati presiden, agar nanti diberi amnesti dan abolisi. Itu kekhawatiran," kata Mahfud dalam keterangannya di Kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: ‎Pengemudi Angkutan Batubara di Jambi Tak Terpengaruh Isu 'One Piece'

Kendati demikian, Mahfud menilai kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak bisa disamakan dengan kasus korupsi pada umumnya. 

"Saya untuk kasus ini, lebih berpikir bahwa ini bagus. Ini hukum sudah dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya. Kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira, karena sepertinya ada tekanan politik," nilainya.

Mahfud menyebut, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo itu sebagai langkah strategis untuk menghentikan proses hukum yang dinilai tidak murni penegakan hukum. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X