Sabtu, 18 April 2026

Penghapusan Outsourcing Antara Kesejahteraan Buruh dan Kepentingan Investor

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Jumat, 2 Mei 2025 | 19:29 WIB

Potret Prabowo saat melakukan pidato sambutan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025. (Gemalantang.com/Instagram/presidenrepublikindonesia)
Potret Prabowo saat melakukan pidato sambutan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Kamis, 1 Mei 2025. (Gemalantang.com/Instagram/presidenrepublikindonesia)

Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja yang dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Soal Pajak Gaji Buruh, Prabowo : Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak

Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.

Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X