Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja yang dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.
Baca Juga: Soal Pajak Gaji Buruh, Prabowo : Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak
Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.
Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***
Artikel Terkait
Selain Kotor, Pasien RSUD Hamba Muara Bulian Keluhkan Air Bersih
Pasien Keluhkan Air Bersih, Direktur RSUD Hamba Muara Bulian Langsung Bertindak
Soal Pajak Gaji Buruh, Prabowo : Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak
Pasca Viral Siswa Bekasi Bersih-bersih Sungai, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda
Beli Kadaluarsa Coca-Cola di Indomaret, Warga Jambi Keracunan
Di Era Globalisasi, Fadhil Arief: Literasi Menjadi Faktor Kunci Mencegah Pengembangan SDM
Dituduh Gagal Menjamin Data Warga Eropa, TikTok Didenda 530 Juta Euro
Israel Lakukan Serangan Udara Dekat Istana Presiden Suriah
Kapal Pengangkut Bantuan ke Gaza Terbakar Setelah Diserang Drone
Mencuri Brondolan Sawit, Warga SAD Dikeroyok Oleh Security Hingga Meninggal Dunia