Senin, 22 Desember 2025

Dituduh Gagal Menjamin Data Warga Eropa, TikTok Didenda 530 Juta Euro

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 18:21 WIB
Dituduh Gagal Menjamin Data Warga Eropa, TikTok Didenda 530 Juta Euro (Gemalantang.com/AFP)
Dituduh Gagal Menjamin Data Warga Eropa, TikTok Didenda 530 Juta Euro (Gemalantang.com/AFP)

GEMALANTANG.COM, UNI EROPA -- TikTok dituding mengirim data pribadi warga Eropa ke China dan gagal menjamin data tersebut dilindungi dari akses oleh otoritas China, raksasa media sosial milik China itu juga dikenai denda besar dari Uni Eropa sebesar 530 juta euro ($600 juta) atas tuduhan tersebut.

TikTok juga menjadi incaran Amerika Serikat, mengakui selama penyelidikan bahwa mereka telah menjadi tuan rumah data Eropa di China, bertentangan dengan penyangkalan sebelumnya, menurut pengawas perlindungan data Irlandia.

Baca Juga: Di Era Globalisasi, Fadhil Arief: Literasi Menjadi Faktor Kunci Mencegah Pengembangan SDM

Angka ini salah satu denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh otoritas tersebut menyusul penyelidikan terhadap keabsahan transfer data oleh TikTok. 

Pada tahun 2023, Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia mendenda TikTok yang memiliki 1,5 miliar pengguna di seluruh dunia sebesar 345 juta euro karena melanggar aturan Eropa tentang pemrosesan data anak.

Karena TikTok merupakan divisi dari raksasa teknologi China ByteDance memiliki kantor pusat di Eropa di Irlandia, otoritas Irlandia merupakan regulator utama di Eropa untuk platform sosial tersebut, serta platform lain seperti Google, Meta, dan X.

Baca Juga: Viral Kocak Warga Bogor Minta Damkar Tiup Lilin Bareng, Gegara Diputusin Pacar saat Ulang Tahun

"TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna (Eropa), yang diakses dari jarak jauh oleh staf di Tiongkok, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di UE," kata wakil komisaris DPC Graham Doyle.  

"TikTok tidak membahas potensi akses oleh otoritas Tiongkok ke data pribadi (warga Eropa) berdasarkan undang-undang antiterorisme, antispionase, dan undang-undang Tiongkok lainnya yang diidentifikasi oleh TikTok sebagai hal yang secara material menyimpang dari standar UE," kata Doyle dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Selain Kotor, Pasien RSUD Hamba Muara Bulian Keluhkan Air Bersih

AFP melaporkan bahwa TikTok menyatakan pihaknya berencana mengajukan banding atas denda Uni Eropa, dan menegaskan pihaknya tidak pernah menerima permintaan dari otoritas Tiongkok atas data pengguna Eropa.

"(TikTok) tidak pernah memberikan data pengguna Eropa kepada mereka. Kami tidak setuju dengan keputusan ini dan bermaksud mengajukan banding sepenuhnya." kata Christine Grahn dari TikTok Eropa.

Baca Juga: Pasien Keluhkan Air Bersih, Direktur RSUD Hamba Muara Bulian Langsung Bertindak

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN

Sabtu, 15 November 2025 | 16:46 WIB

Kremlin: Upaya Penyelesaian Konflik Ukraina Terhenti

Sabtu, 8 November 2025 | 13:59 WIB

Aksi Saling Sindir Zohran Mamdani vs Donald Trump

Kamis, 6 November 2025 | 09:19 WIB

Prabowo Warning Dunia Soal ‘Serakahnomics’

Sabtu, 1 November 2025 | 13:19 WIB

Gestur Diplomasi Prabowo Jadi Sorotan di KTT ASEAN

Senin, 27 Oktober 2025 | 09:12 WIB
X