Sabtu, 18 April 2026

Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Senin, 17 Februari 2025 | 19:02 WIB

Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71) (Gema Lantang )
Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71) (Gema Lantang )

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya. 

 

Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.

 

Sanksi Hukum Ijazah Palsu

 

Penggunaan ijazah palsu merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen. 

Baca Juga: Eropa Meradang Dukungan AS Kepada Ukraina Mulai Goyah

Tindakan ini dapat dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, termasuk pembuatannya, penerbitannya, serta penggunaannya.

 

Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V. 

 

Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi hukuman tersebut.

 

Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X