Baca Juga: Prabowo Beri Pengarahan ke 1.004 Komandan Satuan TNI: Negara yang Sejahtera Harus Bisa Lindungi Diri
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Belajar dari kasus penipuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.***
Artikel Terkait
Dear Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Ibu-Ibu di Banten hingga Jateng Ini Sampai Kehilangan Nyawa demi Antre Gas Melon
Fadhil Arief Minta Utamakan Pembangunan Prioritas
Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Ingin Pemerintahan yang Bersih dari Penyelewengan dan Korupsi: Kami Tahu Ada Perlawanan tapi Kami Yakin
Wanti-wanti Prabowo ke Menteri Tuai Sorotan, Begini Reaksi Sederet Pejabat Negara yang Enggan Disebut 'Ndablek'
Buntut Panjang Perseteruan Razman Arif dan Hotman Paris di Ruang Sidang, Hotman: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan