Senin, 22 Desember 2025

Kominfo Intai Akun Dompet Digital Yang Terlibat Judi Online

Photo Author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:09 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pengawasan pada akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terlibat judi online (Gemalantang.com/redaksi)
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pengawasan pada akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terlibat judi online (Gemalantang.com/redaksi)

GEMALANTANG.COM -- Kemudharatan yang disebabkan oleh judi online harus segera ditindak dari segala segmen. Selain merusak mental dan menggerus ekonomi warga, judi online juga dapat menimbulkan tindakan kriminal hingga menelan korban jiwa.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sampai berulang kali mengingat masyarakat Indonesia agar tidak melakukan segala bentuk perjudian online ataupun offline.

"Saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online" imbau Jokowi.

Baca Juga: Strategi Berantas Judi, Satgas Akan Gandeng Interpol Hingga Sita Uang Hasil Perjudian

Menyoal kasus judi daring. Pemerintah Indonesia diketahui membentuk Satgas pemberantasan judi online yang memiliki dua sektor penindakan dan pencegahan terhadap segala bentuk perjudian di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai garda terdepan dalam perang melawan judi online mendapat tugas penindakan dan pencegahan dalam struktur satgas pemberantasan judi online yang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Satgas Segera Rampung, Tiga Menteri Akan Cukur Habis Judi Online

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan posisi itu memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk melakukan pengawasan terhadap akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk Judi Online.

"Kalau akun banknya (rekening) sudah ada ribuan yang ditindak. Kalau yang e-walletnya karena kita mulai lihat ada fenomena baru. Itu sudah mulai, tiap hari itu ada,” kata Semuel dikutip dari Kompas, Sabtu (15/06/2024).

Tidak hanya itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dapat mengajukan pemblokiran akun e-wallet, kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga tergabung dalam satgas pemberantasan judi online.

Baca Juga: Murka!!!! Presiden Jokowi Gulung 2,1 Juta Situs Judi Online

“Di sini kami sudah boleh punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Itu tetap yang melakukan pemblokiran BI dan OJK, bukan kami,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, diketahui bahwa platform judi online tidak hanya menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang menggunakan rekening bank akan tetapi juga menggunakan dompet digital.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X