Gemalantang.com - Informasi tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu yang banyak dicari penguna internet.
Karena, informasi ASN memang jadi hal yang penting, baik mulai dari soal kenaikan gaji, TPP dan lainnya.
Seperti hari ini, Selasa (3/10/2023) DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.
Mendengar hal ini, Wakil Ketau DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan pengganti UU ASN tersebut.
Baca Juga: KPK RI Kepada ASN Jambi Jangan Menerima Gratifikasi
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Beras, Fadhil Arief Ajak ASN Beli Beras Lokal
Baca Juga: Pasca Diumumkan Gaji ASN Naik, Bagaimana Nasib PPPK ?
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan UU ASN yang baru tersebut.
Baca Juga: Dikabarkan Tenaga Non ASN Dihentikan Massal Ini Kabar Terbaru Dari Menteri PANRB
Baca Juga: Fadhil Arief Minta ASN Pejabat Yang Dilantik Wujudkan Program Batanghari Tangguh
”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya yang lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan.
Sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.
Artikel Terkait
Al Haris Ingatkan ASN Jangan Pamer Gaya Hidup Hedon
Sejumlah ASN Pemkab Batang Hari Pindah Tugas, Karena...
Jutaan Nasib Tenaga non-ASN Jadi Perhatian Pemerintah dan DPR RI
ASN dan Anggota Polri Jadi Sasaran Utama Gaktibplin Polda Jambi