GEMALANTANG.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan penyanyi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.
Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat dan sang penyanyi dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.
Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.
"Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun," ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Agnez Mo menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tegas Agnez.
Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Monica vs Ari Bias? Simak Berikut ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Para Peneliti Jelaskan Seperti ini Aroma Mumi Ribuan Tahun
4 Momen Ungkapan Rahasia Jokowi-Prabowo, Salah Satunya Pengakuan sang Ayah Wapres Gibran yang Sering Jadi Sasaran Kritik Warga RI
Bantah IKN Mangkrak, Basuki Ungkap Rencana dan Anggaran Pembangunan Tahap 2 yang Fantastis
Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji Mulai 2025, Alasannya karena Keselamatan
Presiden Prabowo Targetkan Minimal 6 Juta Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis Sampai Akhir Juli 2025 di Tengah Kritikan MBG: Uangnya Ada!
Eropa Meradang Dukungan AS Kepada Ukraina Mulai Goyah
Gubernur Jambi Al Haris Launching MBG di TK Telanaipura
Disindir Otto Hasibuan Soal Kisruh yang Membuat Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf: Saya Menerima dengan Ikhlas
Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah
Jelang Retret Kepala Daerah, Ini Alasan Wakil Kepala Daerah Tidak Mengikuti Utuh Serangkaian Acaranya