GEMALANTANG.COM - Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan musisi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.
Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.
Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.
Baca Juga: Singgung Potensi Penyimpangan di Dapur MBG, Prabowo: Pakai Minyak Goreng yang Bersih
"Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun," ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Agnez Mo juga menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
Baca Juga: Siap-siap Bansos 2025 Bakal Cair
"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tegas Agnez.
Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Monica vs Ari Bias yang kini menyita perhatian publik? Berikut ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah
Jelang Retret Kepala Daerah, Ini Alasan Wakil Kepala Daerah Tidak Mengikuti Utuh Serangkaian Acaranya
Imbas Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Siapa yang Dampingi Vadel Badjideh di Pengadilan?
Lolly Jujur Saat Memberikan Keterangan untuk BAP pada Kepolisian, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu Aku Sakit Hati Banget
Masih Optimis, Prabowo Klaim MBG Sebagai Salah Satu Program Prioritas akan Membantu Perputaran Uang Hingga Tingkat Desa
Digelar di Serambi Rumah Dinas, Fadhil Arief Doa Sambut Ramadhan dan Jelang Pelantikan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah Dampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jelang Pelantikan Serentak Kepala Daerah, Fadhil Arief bersama Bakhtiar Ikuti Gladi Kotor
Kini Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Masih Belum Menyerah Lawan Vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Ronaldo Bakal Sambangi Kupang Pakai Private Jet, Intip Sederet Aksi Sosial yang Pernah Dilakukan sang Mega Bintang Sepak Bola Itu di Indonesia