Minggu, 21 Desember 2025

Imbas Pembekuan Sumpah Advokat Razman, Siapa yang Dampingi Vadel Badjideh di Pengadilan?

Photo Author
RK
- Senin, 17 Februari 2025 | 19:12 WIB
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71) (Gema Lantang )
Pengacara Hotman Paris (kiri) dan Razman Arif Nasution (kanan). (kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution menyusul insiden kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. 

 

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, Razman tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi isi penetapan yang didapat awak media pada Kamis, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Jelang Retret Kepala Daerah, Ini Alasan Wakil Kepala Daerah Tidak Mengikuti Utuh Serangkaian Acaranya

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, pada 11 Februari 2025. 

 

Keputusan ini didasarkan pada pemberhentian tetap Razman sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia akibat pelanggaran kode etik profesi. 

Baca Juga: Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah

Selain itu, pertimbangan lain yang mendasari pembekuan ini adalah kegaduhan yang ditimbulkan Razman dalam persidangan di PN Jakarta Utara yang dinilai mencoreng citra peradilan.

 

"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan Ketua PT Ambon.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X