Trump juga selama ini mendasarkan kebijakan tarifnya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Dalam putusannya, pengadilan menilai penggunaan IEEPA untuk tarif tidak sesuai dengan maksud Kongres.
Baca Juga: Bahlil Lantik Laode Sulaeman sebagai Dirjen Migas
"Undang-undang tersebut tidak menyebutkan tarif, dan tidak memiliki perlindungan prosedural yang membatasi kewenangan Presiden," bunyi dokumen putusan, dilansir dari laporan yang sama.
Trump berargumen, tarif diperlukan untuk mengatasi defisit perdagangan, menurunnya daya saing manufaktur, serta arus masuk narkoba lintas batas.
Sebelumnya diketahui, kasus ini berasal dari gugatan lima usaha kecil di AS dan 12 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat.
Baca Juga: Ibu Korban Histeris saat Anies Baswedan Melayat Kerumah Duka
Mereka berargumen, IEEPA tidak mengizinkan penerapan tarif dan bahwa kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Kongres.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York juga memutuskan kebijakan tarif Trump melampaui kewenangan presiden.
Setidaknya terdapat delapan gugatan hukum kini menentang kebijakan tarif Trump, termasuk satu dari negara bagian California.
Artikel Terkait
Prabowo Akan Tetap Nego Meski Tarif AS untuk RI Sudah Turun
Mendag Buka Suara Usai RI Kena Tarif Impor 19 Persen dari AS
Warga AS Protes Tarif 19 Persen Menguntungkan Indonesia
Tarif Baru Trump Untuk Puluhan Negara Tidak Akan Berlaku Hingga 7 Agustus
Trump Akan Kenakan Tarif 50 Persen Terhadap Barang-barang India
Jepang Desak AS Turunkan Tarif Impor Mobil dan Suku Cadang
Dampak Tarif Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti
Babak Baru Perang Dagang, AS Ancam 200 Persen Tarif Impor ke China
Ini Komoditas Asal Indonesia yang Bebas Tarif Impor AS
Tarif Perdagangan, Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar