Unsur bersekongkol adalah kerjasama yang dilakukan pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapa pun dengan cara apa pun dalam memenangkan peserta tender tertentu.
KPPU menjelaskan salah satu unsur bersekongkol dapat berupa, menciptakan persaingan semu dan tidak menolak melakukan suatu tindakan, meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. (Riyadi)
Artikel Terkait
Anggaran APBD Provinsi Jambi Defisit, Ini Perkembangan Pembangunan Jalan Belakangan Rambutan Masam
Masyarakat Rambutan Masam Harapkan Jalan di Bangun, Akmaluddin: Kita Tunggu Sampai Habis Priode
Hadiri Maulid Nabi di Desa Pulau Akmaluddin: InsyaAllah Tahun Ini Jalan di Aspal
Angkutan Batubara Biang Kemacetan Jalan, Warga: Kami Ngantar Anak Sekolah Sampai Terlambat
Kemacetan Parah di jalan Lintas Nasional Tembesi - Bulian
Pembangunan Rehab Jalan Komplek Perkantoran Muaro Jambi Luput Dari Pengawasan