GEMALANTANG.COM, JAKARAT -- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Baca Juga: 15 Orang Selamat, 4 Tewas Dalam Insiden Kapal Tenggelam di Selat Bali
"(Menuntut Majelis Hakim) untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya.
Terdakwa kasus suap itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Ganja Bakal Masuk Lagi ke Daftar Narkotika di Thailand
Dalam kasus ini, Hasto dituntut atas dua perbuatan yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Adapun, terkait tututan terhadap Hasto dalam kasus suap, Sekjen PDIP itu didakwa menyuap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI demi Harun Masiku.
Baca Juga: Bahlil Tegur Dirut PLN di Rapat DPR Karena Listrik Tak Merata
Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Terdakwa diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK menyebut total uang yang disiapkan untuk suap PAW itu mencapai Rp1,25 Miliar.
Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Diperiksa di Balik Jeruji Sukamiskin
Skandal suap tersebut juga diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap Rp 600 juta di antaranya sudah diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.