hukrim

Rugikan Negara Rp 105 M, Kejati Jambi Sita PT PAL

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:22 WIB
Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi menyita pabrik PT PAL (Gemalantang.com/dok. Kejaksaan Tinggi Jambi )

GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menyita pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Penyitaan ini buntut penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri dan Panglima TNI Bahas Konflik Dunia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT Prosympac Agro Lestari.

"Berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025" kata Noly.

Baca Juga: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan

‎Selain aset pabrik berupa bangunan, dan sarana prasarana yang dilakukan penyitaan dengan rincian sebagai berikut, jaksa juga menyita enam bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 163.285 m2.

"Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dan lain-lain, mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi" imbuhnya.

Baca Juga: ‎Warga Minta Pemkab Muaro Jambi Tindak Dugaan Aktivitas Galian C

Sementara itu, tersangka berinisial WH dan VG serta RG tetap dilakukan penahanan di Lapas Jambi dan di sangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

‎Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Wisatawan Brasil Yang Jatuh ke Kawah Rinjani

"Setelah melakukan penyitaan saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi / nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan" sebut Noly.

Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, adapun Kerugian Negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105.000.000.000.

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB