hukrim

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi

Rabu, 4 Juni 2025 | 04:58 WIB
Kombes Pol Ade Ary Syam. (Gemalantang.com/inp.polri.go.id)

Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini