hukrim

Dodi Sularso Optimis Bos PT. Torino Akan Bebas Dari Jeratan Hukum

Senin, 10 Maret 2025 | 15:55 WIB
Penasehat hukum terdakwa Pitrawijaya Kesuma selaku Direktur PT. Torino Tidar Anugerah keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Gemalantang.com/istimewa)

Dodi mengatakan pihaknya yakin sesuai dengan fakta di persidangan, Majelis Hakim akan menerima nota pembelian terdakwa, sehingga dapat membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Viral di Media Soal Perusahaan Tambang Batubara, Ditreskrimsus Polda Jambi: Penambangan Sesuai Aturan

"Dengan Ini, Kami memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus
perkara ini dengan Amar Putusan membebaskan terdakwa dari tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum" imbuhnya.

Dodi menjelaskan dengan dilatarbelakangi pentingnya dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan ini dan tidak wajib membuktikan hal-hal di luar dakwaan.

Tim penasehat terdakwa Pitrawijaya Kesuma memadukan fakta-fakta hukum dengan dakwaan dalam Pledoi atau Nota Pembelaan mengutip surat dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Kurang Lebih 4 Tahun Fadhil-Bakhtiar Memimpin, Begini Kondisi Pelaksanaan Kesehatan Batanghari

Yaitu, Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahkan disini terdakwa justru sebagai pihak
korban yang dirugikan, maka sudah beralasan hukum jika Nota Pembelaan ini dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia" katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB