"Agenda mengecek kelengkapan berkas para pihak tergugat dan turut tergugat" kata Zainal di Pengadilan Negeri Jambi kepada awak media. Senin (03/03/2025).
Baca Juga: Keluarga Besar DPD PPP AD Jambi Sambut Ramadhan 1446 H Dengan Suka Cita
Namun, sayangnya dalam persidang kedua ini. Ketua majelis hakim mengatakan persidangan belum dapat dilanjutkan karena ada legal standing yang belum lengkap dari tergugat dan beberapa turut tergugat.
"Belum bisa kita mediasi karena belum lengkap. Kita kasih waktu dua Minggu, hadir kembali, tanggal 17 Maret" kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.
Asal tahu saja, gugatan ini dilayangkan karena masih ada angkutan batubara yang tidak mentaati Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan pada awal tahun 2024 lalu.
“Ini memaksa kami untuk menyuarakan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, InGub sudah diterbitkan tetapi masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan-jalan nasional". katanya.
"Apabila proses hukum ini sudah kita jalankan tapi masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan turun langsung kelapangan untuk menertibkan, karena masyarakat kita terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional” sambung Zainal.