hukrim

Sudah Satu Tahun Main BBM Bersubsidi, Ini Kerugian Negara

RK
Senin, 4 November 2024 | 22:36 WIB
Sudah Satu Tahun Main BBM Bersubsidi, Ini Kerugian Negara (Gema Lantang )

Gemalantang.com-Sebelumnya mobil tangki  Pertamina PT Elnusa Petrofin tdiamankan karena diduga melakukan aktivasi pengangkut dan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Batanghari.

Pada acara  konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)  yang  dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas

Konferensi ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini juga  di dampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution.

Baca Juga: Ini Jumlah Kendaraan Yang Melintas Perhari di Jalan nasional Tol Bayung Lencir-Tempino

Pada ungkap kasus tersebut Dir Reskrimsus Polda Jambi menyebutkan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Kamis, (31/10/2024).

Baca Juga: Pjs Gubernur Jambi, Sudirman Pantau Kesiapan Pilkada di Bungo

" Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF," Ucap Dir Reskrimsus.

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Kemenag Batanghari Gelar Turnamen Sepak Bola U-15

Ditambahkannya bahwa saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.

Dan tatal yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

Baca Juga: Kebahagiaan Petani Merauke Temani Prabowo Kemudikan Harvester: Sampai Merinding

"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap

Baca Juga: Kebahagiaan Petani Merauke Temani Prabowo Kemudikan Harvester: Sampai Merinding

Dir Reskrimsus atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.

Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB