GEMALANTANG.COM -- Seorang pemuda menjadi viral atas aksinya yang diduga menyerang personal Gubernur Jambi Al Haris di media sosial.
Sontak aksi tersebut menuai berbagai macam komentar dari warga Jambi, tidak luput menyita perhatian seorang mahasiswa magister hukum Universitas Indonesia (UI) asal Jambi bernama Zikri Neva.
Zikri meminta kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaporkan perbuatan orang yang menyerang personal Gubernur Jambi itu ke pihak berwajib.
Baca Juga: Densus Anti Teror Polri Datangi Gubernur Jambi Al Haris
Menurutnya, serangan personal yang dilakukan kepada Gubernur Jambi Al Haris itu merupakan tindakan yang tidak dewasa dalam menghadapi pertarungan politik.
Seharusnya kaum-kaum intelektual memberikan pertarungan berupa gagasan dan pikiran, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian kepada salah satu pihak.
Zikri juga mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, dapat dipidanakan karena itu sudah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dalam Pasal 28 ayat (2) dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar
Baca Juga: Romi Sulit Dapat Dukungan Parpol, Begini Kata Pengamatan Politik Jambi
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi harus segera mengambil sikap dengan melaporkan orang yang menyerang personal Gubernur Jambi di media sosial itu.
"Pemprov Jambi harus segera melaporkan orang yang menyerang personal Gubernur Jambi, karena ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur di dalam UU no 1 tahun 2024 pada pasal 28 ayat (2), sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mematuhi perintah undang-undang," ulasnya.
Oleh karena itu, Zikri mengajak masyarakat Jambi untuk tetap menjaga iklim perpolitikan di Jambi agar tetap sejuk dan penuh dengan suasana kekeluargaan.
Baca Juga: Bicara Soal Jembatan DitabrakTongkang Batubara, Fadhil Arief dan Edi Purwanto Satu Kata
Terpisah, Musri Nauli, seorang advokat Pemprov Jambi menerangkan bahwa tim hukum Pemprov Jambi sedang mempelajari kasus ini dan kasus kasus lain yang memuat ujaran kebencian dan video hoax.