"Untuk rekannya masih dalam pengembangan, sementara itu untuk pengedaran diedarkan disekitar Kabupaten Batanghari," ujarnya.
Sementara itu, tersangka P diketahui menjual paket sabu dengan ukuran kecil, sedang hingga besar dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
Berdasarkan keterangan P, dirinya menjual paket sabu tersebut untuk digunakan bermain judi online.
"Saya menekuni bisnis Sabu sejak 2019 dan sebahagian uang hasil dijadikan modal untuk bermain judi online atau bermain slot," ujarnya.