hukrim

Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi SPALD-T Batanghari Kembalikan Kerugian Negara, Berikut Jumlahnya

Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:57 WIB
Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi SPALD-T Batanghari Kembalikan Kerugian Negara, Berikut Jumlahnya (Gema Lantang )

Gemalantang.com - Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari menggelar Press Release perkara tidak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T)

Sebagian diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi SPALD-T ini, Kejari Batanghari  telah menyidangkan 3 (tiga) Terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen, M Yuhendi Buyung dan Iman yang telah divonis bersalah.

Pada Press Release ini Kajari Batanghari, Zubair, SH dalam perkara kasus tindak pidana korupsi, terpidana M Yuhendi Buyung menggantikan uang pengganti sejumlah Rp. 1.042.754.257.7 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga koma tujuh sen).

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Korupsi Pencadangan Transmigrasi, Berikut Nama-nama Yang Diperiksa Kejaksaan

Baca Juga: Kejaksaan Batang Hari Berikan Penerangan Hukum Kepada Ratusan Jamaah LDII

Salam perkara tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tahun anggaran  2019.

Dihadapan para awak media, Kajari Batanghari, Zubair mengatakan, Terkait dengan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Batanghari terus berkomitmen baik dari pusat maupun sampai ke daerah.

" Kia kan bekerja dengan sungguh - sungguh,  untuk itu kami betul-betul akan memulihkan kembali kerugian keuangan negara, " ungkapnya 

Lanjut Kajari Batanghari, Zubair, bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, bertempat di Bank BRI Cabang Muara Bulian, telah dilakukan pelunasan pembayaran uang pengganti atas nama  terpidana M. Yuhendi Buyung sejumlah Rp 1.022.754.254,-.

Baca Juga: Uang Puluhan Miliar dan Senpi Ditemukan Saat Penggeledahan KPK di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

" Uang Pengganti Terpidana Muhammad Yuhendi Buyung  disetorkan oleh saudara Muslikah selaku istri dari terpidana, yang selanjutnya akan disetorkan oleh Jaksa ke kas negara," bebernya.

Selain  Kepala Bank BRI Batanghari diwakili oleh, Sahrul, juga hadir Kasi Intel, Aulia Rahman, SH, Kasi Pidsus, Fariz Rahman, SH, Kasi Datun, Sakti Yuharbi, SH, Kasi PB3R, Wahyu Nugraha Effendi, SH dan sejumlah jurnalis yang meliput perkara tindak pidana korupsi SPALD-T ini.

Tags

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB