Dari sisi hukum, pernikahan siri yang tidak sah memang melanggar undang-undang, dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal yang disebutkan.
Tentunya, laporan yang disampaikan oleh suami sah dan imam yang merasa tertipu harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, agar ada efek jera dan kejelasan.
Artikel Terkait
Akhirnya Fadhil Arief Lantik Ratusan PPPK Paruh Waktu
Komisi II DPR RI Ingatkan Status PPPK Hanya Berbasis Kontrak
Fakta Mengejutkan, Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu
Oknum PPPK di Batang Hari Diduga Selingkuh, Suami Kantongi Bukti Percakapan
Isu PHK Massal PPPK Menggema, Tito Tegas: Pemda Jangan Korbankan Pegawai!
Wali Kota Jambi Maulana Pecat ASN, 2 PNS dan 2 PPPK Sudah Diberhentikan
Isu Pemecatan PPPK , Bagaimana Nasib PPPK di Kabupaten Batang Hari
Komisi X DPR Soroti Ketidakadilan Guru PPPK, Desak Pengangkatan Jadi ASN PNS
DPR RI Pastikan PPPK Tidak Akan Di-PHK, Isu Efisiensi Anggaran Tuai Sorotan