"Ternyata dia (Neliyati) sudah mempunyai menantu dan cucu. Ia juga belum sah bercerai secara agama dan negara. Tentu saya tidak tinggal diam, dan merasa dirugikan secara hukum dan sosial," tuturnya.
Ismail juga pasang badan untuk melaporkan perbuatan Neliyati ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari. Dengan tuntutan yang sama, Ismail meminta Inspektorat memberikan sanksi yang tegas.
Sementara Neliyati saat dikonfirmasi memilih untuk tidak menjawab.
Sementara seorang istri yang menikah siri lagi sementara masih dalam ikatan perkawinan sah diancam pidana penjara maksimal 5-7 tahun berdasarkan Pasal 279 KUHP dan Pasal 402 UU 1/2023 (KUHP baru), karena perkawinan siri tersebut tidak sah di mata negara dan dianggap menghalangi perkawinan sah. Pelaku bisa dilaporkan atas dugaan perzinaan dan pemalsuan status.
kasus yang cukup rumit dan menarik perhatian, terutama dengan berbagai pihak yang terlibat.
Tindakan oknum guru PPPK seperti Neliyati, yang diduga menikah siri sementara masih terikat dalam pernikahan sah, jelas bisa menimbulkan masalah hukum.
Tidak hanya menipu pihak yang terlibat, tapi juga berpotensi merusak citra profesi guru itu sendiri.
Artikel Terkait
Akhirnya Fadhil Arief Lantik Ratusan PPPK Paruh Waktu
Komisi II DPR RI Ingatkan Status PPPK Hanya Berbasis Kontrak
Fakta Mengejutkan, Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu
Oknum PPPK di Batang Hari Diduga Selingkuh, Suami Kantongi Bukti Percakapan
Isu PHK Massal PPPK Menggema, Tito Tegas: Pemda Jangan Korbankan Pegawai!
Wali Kota Jambi Maulana Pecat ASN, 2 PNS dan 2 PPPK Sudah Diberhentikan
Isu Pemecatan PPPK , Bagaimana Nasib PPPK di Kabupaten Batang Hari
Komisi X DPR Soroti Ketidakadilan Guru PPPK, Desak Pengangkatan Jadi ASN PNS
DPR RI Pastikan PPPK Tidak Akan Di-PHK, Isu Efisiensi Anggaran Tuai Sorotan