Sabtu, 18 April 2026

Tuduhan Selingkuh dan Nikah Siri, Guru PPPK di Batang Hari Dilaporkan ke Inspektorat

Photo Author
Syahreddy, Gema Lantang
- Minggu, 12 April 2026 | 09:21 WIB

Foto animasi oknum guru PPPK  (Gema Lantang )
Foto animasi oknum guru PPPK (Gema Lantang )

 

"Ternyata dia (Neliyati) sudah mempunyai menantu dan cucu. Ia juga belum sah bercerai secara agama dan negara. Tentu saya tidak tinggal diam, dan merasa dirugikan secara hukum dan sosial," tuturnya.

 

Ismail juga pasang badan untuk melaporkan perbuatan Neliyati ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari. Dengan tuntutan yang sama, Ismail meminta Inspektorat memberikan sanksi yang tegas.

 

Sementara Neliyati saat dikonfirmasi memilih untuk tidak menjawab. 

 

Sementara seorang istri yang menikah siri lagi sementara masih dalam ikatan perkawinan sah diancam pidana penjara maksimal 5-7 tahun berdasarkan Pasal 279 KUHP dan Pasal 402 UU 1/2023 (KUHP baru), karena perkawinan siri tersebut tidak sah di mata negara dan dianggap menghalangi perkawinan sah. Pelaku bisa dilaporkan atas dugaan perzinaan dan pemalsuan status.

 

kasus yang cukup rumit dan menarik perhatian, terutama dengan berbagai pihak yang terlibat.

 

Tindakan oknum guru PPPK seperti Neliyati, yang diduga menikah siri sementara masih terikat dalam pernikahan sah, jelas bisa menimbulkan masalah hukum.

 

Tidak hanya menipu pihak yang terlibat, tapi juga berpotensi merusak citra profesi guru itu sendiri.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X