Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Herman Trisna Apresiasi Bareskrim Usai DC dan TK Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 00:09 WIB
Kuasa Hukum Herman Trisna Apresiasi Bareskrim Usai DC dan TK Jadi Tersangka (Istimewa)
Kuasa Hukum Herman Trisna Apresiasi Bareskrim Usai DC dan TK Jadi Tersangka (Istimewa)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Deniel Chandra (DC) dan Notaris Tubagus Kiemas (TK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bumi Borneo Inti.

Penetapan dilakukan pada 30 Juni 2025, menyusul laporan yang diajukan oleh Herman Trisna pada tahun 2022.

Baca Juga: Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, di mana kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang digunakan untuk keperluan hukum seolah-olah sah menurut kenyataan.

Penetapan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam upaya pengambilalihan kendali PT Bumi Borneo Inti secara tidak sah.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Negara-negara BRICS Serap Produk Indonesia

Sebelumnya, nama Deniel Chandra juga telah terseret dalam perkara serupa. Pada Rabu, 14 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi menggelar sidang perdana terhadap Deniel Chandra sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan, yang juga berkaitan dengan konflik kepemilikan perusahaan.

Menanggapi perkembangan terbaru, Pratama selaku kuasa hukum Herman Trisna, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tegas pihak kepolisian.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki kembali Erupsi Dahsyat

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dari proses panjang yang kami tempuh sejak tahun 2022. Fakta dan bukti yang kami sampaikan sejak awal kini mulai mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Pratama kepada wartawan.

Ia menambahkan, dugaan pemalsuan akta ini bukan perkara kecil karena berdampak langsung pada hak kepemilikan perusahaan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi

 “Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara transparan"tegasnya

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X