Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut laporan itu berasal dari TPUA yang dipimpin oleh Eggi Sudjana.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Jadi Distributor Resmi LPG dan Pupuk
"Laporan tersebut tercantum dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, yang mempersoalkan dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Presiden berdasarkan temuan publik dan informasi di media sosial," jelasnya.
Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi juga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepadanya.
Artikel Terkait
Rusia dan Ukraina Resmi Gencatan Senjata, Tapi Dianggap Lelucon
Rute Pesawat Keluar Jalur Akibat Pakistan dan India Tutup Wilayah Udara
Pangkalan Militer India 'Diserbu' Drone dan Rudal Pakistan
Larang Anak-anak TK dan PAUD Manasik Haji, Warga Sebut Fadhil Arief KDM Batanghari
Kopdes Merah Putih Jadi Distributor Resmi LPG dan Pupuk
Pemerintah Bentuk Kopdes Untuk Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa
Ini Yang Membuat India dan Pakistan Tidak Berperang Seperti Negara Lain
Pakistan 'Ogah' Meredakan Konflik Dengan India
Prasetyo Hadi Beberkan Presiden Prabowo Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Berapa Gaji Seorang Paus? Ternyata Begini Skemanya