Ia menambahkan, sejumlah bank pelat merah kini justru mengajukan permintaan tambahan dana setelah penempatan tahap pertama berjalan efektif.
“Waktu pertama ide Rp200 triliun itu keluar, teman-teman masih ragu, ‘Pak, jangan dipaksa’. Tapi setelah dikasih, ternyata jalan, sekarang malah minta tambah,” ujarnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Warga Jengkel Angkutan Batubara Picu Kemacetan Panjang di Muaro Jambi
Meski pemerintah membuka peluang bagi BPD untuk ikut serta, Febrio menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak boleh sembarangan.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu itu meminta agar seluruh bank penerima wajib melaporkan penyaluran secara rutin setiap bulan.
“Komunikasi kita dengan perbankan cukup baik. Mereka paham bahwa walaupun namanya dana on call, tetap bisa digunakan untuk sektor riil. Jadi tidak ada risiko signifikan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penempatan dana di bank nasional maupun daerah mampu memperkuat arus pembiayaan ke sektor riil dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!
Publikasi Data Keracunan MBG Tetap Dilakukan Lewat BGN
Pemerintah Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri, Ini Alasannya
Warga Jengkel Angkutan Batubara Picu Kemacetan Panjang di Muaro Jambi
Update Kemacetan Akibat Angkutan Batubara di Muaro Jambi
Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Diambil Alih Pemerintah dengan APBN
Pengamat Soroti Kinerja Maulana yang Berusaha Tekan Angka Pengangguran
Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya: Warna Baru
Menunggu Langkah Pemerintah Memperluas Program Magang Bergaji ke 100 Ribu
Impor Beras Dihentikan: Menanti Janji Kemandirian Pangan Indonesia