Karena itu, kata Syaiful, klaim bahwa Perda RTRW Kota Jambi 'tidak mungkin bertentangan' dengan izin TUKS PT SAS bukan hanya keliru secara normatif, namun juga berbahaya bagi disiplin pengendalian pemanfaatan ruang.
"Narasi seperti ini berpotensi melemahkan fungsi RTRW sebagai penjaga keteraturan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan publik jangka panjang." pungkasnya.