daerah

Aktivis Ingatkan Tata Ruang Tidak Wajib Tunduk pada TUKS PT SAS

Sabtu, 29 November 2025 | 15:11 WIB
Aktivis Ingatkan Tata Ruang Tidak Wajib Tunduk pada TUKS PT SAS (Foto Ilustrasi/ist)

‎GEMA LANTANG, JAMBI -- Dalam praktik tata ruang Indonesia, izin sektoral, termasuk izin TUKS yang diterbitkan KSOP pada 2015, tidak serta-merta mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kesesuaian ruang.

‎Syaiful aktivis senior di Jambi mengatakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), memang mengatur aspek keselamatan dan teknis kepelabuhanan, tetapi pemanfaatan ruang tetap tunduk pada RTRW sesuai amanat Undang-Undang Penataan Ruang.

‎Ia juga menilai status wilayah kerja KSOP juga tidak otomatis menjadikan seluruh lahannya sebagai zona pelabuhan. Penetapan pola ruang adalah kewenangan RTRW melalui kajian lingkungan, analisis daya dukung, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga: ‎Aktivis Sebut Desakan Revisi RTRW Justru Membuktikan Pelanggaran PT SAS

‎"Memang benar bahwa TUKS dapat ditempatkan di Zona Pelabuhan, Zona Industri, atau Zona Ekonomi Khusus, tetapi zona-zona itu bukan ditetapkan oleh KSOP—melainkan oleh pemerintah daerah melalui RTRW." kata Syaiful.

‎"Ketika perizinan TUKS diterbitkan, izin itu tetap harus harmonized dengan tata ruang yang berlaku, termasuk bila RTRW kemudian direvisi atau ditemukan ketidaksesuaian." tambahnya.

‎Kemudian, Syaiful juga menyinggung soal logika tata ruang yang benar adalah bahwa izin harus tunduk kepada RTRW, bukan sebaliknya.

‎Ia beranggapan bahwa banyak putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dibatalkan atau dinyatakan cacat administrasi.

Baca Juga: Prabowo: Kepala Sekolah Berhentikan Anak Jenderal yang Banting Pintu

‎"Artinya, jika terdapat ketidaksesuaian antara izin TUKS dan pola ruang kota, maka yang harus diperbaiki adalah pemanfaatan kegiatannya, bukan memaksa RTRW menyesuaikan diri dengan izin." imbuhnya.

‎Aktivis senior itu juga berpendapat bahwa keterlibatan banyak lembaga seperti Kemenhub, BPP, Pemprov, dan Pemkot tidak menghapus prinsip bahwa penataan ruang adalah instrumen pengendali utama.

‎"Koordinasi lintas lembaga penting, tetapi koordinasi itu tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk menempatkan izin sektoral di atas rencana tata ruang." ujarnya, Sabtu, 29 November 2025.

Baca Juga: ‎Izin Lama PT SAS Diklaim Tak Bisa Memutihkan Pelanggaran Tata Ruang Baru

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB