GEMA LANTANG, JAMBI -- Hampir satu bulan aktifitas pembagunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Kota Jambi dihentikan sementara oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Penghentian itu terhitung sejak pertemuan antara perusahaan dan masyarakat di rumah dinas Walikota Jambi, pada pertengahan bulan lalu.
Usai pertemuan itu, Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (Makatara), menilai status perusahaan tersebut seolah samar.
Mereka mempertanyakan, apakah kegiatan perusahaan itu dihentikan untuk sementara atau dihentikan permanen, atau perizinannya sedang ditinjau ulang.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Dinilai Bongkar Kesepakatan soal Penolakan Stockpile PT SAS
"Karena sejak dihentikan status perusahaan ini memang belum disampaikan secara terbuka oleh pemerintah, sementara kepastian atas hal ini penting untuk disampaikan supaya terwujud kepastian hukum di masyarakat dan pelaku usaha dalam berusaha" kata Willy Marlupi dalam keterangan resminya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Willy menilai secara administrasi lokasi TUKS batubara milik PT SAS di wilayah tersebut termasuk dalam zona perumahan kepadatan sedang, memiliki kawasan lindung, tanaman pangan, perdagangan jasa.
Hal itu termaktub dalam Perda Kota Jambi, No 5 tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, kata Willy, pemanfaatan ruang di wilayah ini diatur oleh ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut hasil pengamatan Makatara, lokasi yang digunakan PT SAS untuk rencana TUKS keberadaannya terindikasi di kawasan perlindungan setempat (30%) perumahan (56%) tanaman pangan (9%) dan perdagangan jasa (5%).
Baca Juga: Dirut Tirta Mayang Buka Suara Soal Rumor Pencemaran Akibat Stockpile PT SAS
"Hal ini berdasar tumpang susun Area Of Interest (AOI), jejak penggunaan lahan 47,6 hektar dengan lembar peta pola ruang Kota Jambi 2024, dan hasil tumpang susun di layanan online kementerian ATR/BPN 2025." katanya.
Willy beranggapan bahwa hampir seratus persen menurut aturan dan ketentuan zonasi pada lokasi tersebut tidak mengakomodir untuk dibangun terminal batubara.
Willy juga menegaskan jika ada pihak yang berdalih soal kemungkinan ada ketentuan khusus untuk kawasan pertambangan mineral dan batubara di wilayah tersebut.