Maka pihak tersebut harus melihat ketentuan khusus tentang kawasan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan baku sawah nasional (LBS 2024) di lokasi itu.
"Jika ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah ini misalnya dilakukan voting, maka hasil simulasinya mungkin akan menjadi satu banding sembilan" sebutnya.
"Karena satu kepentingan PT SAS berhadapan dengan ketentuan kawasan perumahan, perlindungan setempat, tanaman pangan, perdagangan jasa, KP2B, LBS 2024, sumber air PDAM" timpalnya.
Baca Juga: Tanpa Jalan dan Pelabuhan Khusus, Emas Hitam jadi Beban
Pendiri Makatara itu juga memperingatkan pemerintah Provinsi Jambi untuk mengumumkan status penghentian terhadap aktivitas pembangunan TUKS batubara milik PT SAS secara terbuka.
"Memang sebaiknya diumumkan secara terbuka oleh pemerintah agar terwujud kepastian hukum di masyarakat dan pelaku usaha dalam berusaha." bebernya.
Namun, jika pihak perusahaan dan atau pejabat lebih memilih untuk bermanuver terhadap ketentuan negara dan keselamatan rakyat banyak.
Maka pihaknya meminta manuver tersebut penting untuk ditinjau ulang daya dukung regulasinya dan lingkungannya.
Artikel Terkait
Kedewasaan Sahabat Alam Jambi Melihat Polemik TUKS PT SAS
TUKS PT SAS dan Intake PDAM: Antara Kekhawatiran Publik dan Komitmen Investasi
Narasi Sepihak: Menjaga Rasionalitas dan Kolaborasi Dalam Isu PT SAS
Dibalik Penolakan PT SAS, Ada yang Sengaja Memainkan Api?
Antara Narasi Krisis dan Rasionalitas Dalam Polemik TUKS PT SAS
PT SAS dan Masa Depan Jambi: Dialog Jangan Jadi Panggung Provokasi
Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap
Menguak Konflik TUKS PT SAS: Hak Masyarakat Vs Kepentingan Ekonomi
Dirut Tirta Mayang Buka Suara Soal Rumor Pencemaran Akibat Stockpile PT SAS
DPRD Provinsi Jambi Dinilai Bongkar Kesepakatan soal Penolakan Stockpile PT SAS