GEMA LANTANG, JAMBI -- Kemelut soal angkutan sektor pertambangan batubara di Jambi mencuat kepermukaan, padahal pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan berbagai aturan untuk ditaati.
Salah satunya adalah aturan truk angkutan pertambangan batubara harus berplat nomor polisi BH, langkah yang mulai digaungkan pada 6 Januari 2023 itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Angkutan Batubara 'Berkode JN' Melintas di Tengah Larangan Gubernur Jambi
Upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah ini seakan sia-sia oleh ulah oknum pengusaha yang seakan tak mengerti aturan.
Pasalnya, kini dijumpai banyak angkutan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi justru kendaraan yang bukan berplat BH, berdasarkan dokumentasi yang dilihat oleh Gema Lantang.
Angkutan batubara berplat luar Provinsi Jambi itu leluasa melintas mengangkut hasil tambang yang diduga beroperasi di Kabupaten Batang Hari.
Baca Juga: Merugikan Warga, Tongkang Angkutan Batubara Dilarang Melintas
"Ada, plat luar Jambi, dari mudik [Kabupaten Batang Hari]" kata seorang sumber yang menolak untuk sebutkan namanya, yang mengetahui hal itu, Senin, 1 September 2025.
Sektor pertambangan batubara di Kabupaten Batang Hari ini memang kerap diterpa isu tak sedap, terutama soal lingkungan.
Gurita bisnis angkutan batubara di wilayah tersebut juga kerap disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya kemacetan di jalan lintas Sumatera beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Media Israel Soroti Tajam Aksi Demonstrasi di Indonesia
Kemunculan Wadah Baru, PPTB Jambi 'Jadi 2'
Tidak hanya persoalan angkutan di jalan raya saja, polemik lain soal dugaan perpecahan wadah bagi pengusaha pertambangan batubara di Jambi turut mencuat.
Selama ini Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Provinsi Jambi yang diketuai oleh H. Asnawi, merupakan rumah bagi seluruh pengusaha pertambangan batubara di Jambi.