GEMA LANTANG, SUMSEL -- Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 506.150.000.000.
Tumpukan uang dengan pecahan senilai Rp. 100 ribu itu diduga terkait skandal korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank berplat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal 2.000 Warga Gaza Bakal Dibawa ke Indonesia
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Yulia Eka Sari mengatakan hal tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara." kata Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Tes DNA, Pengacara: Dua Sampel Diambil
Vanny juga menegaskan kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400 Milyar.
"Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun." sebutnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi Skandal Dugaan Korupsi PT Sritex
Terkait penetapan tersangka, Tim penyidik Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, tambah Vanny.