Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa Tiga Saksi Skandal Dugaan Korupsi PT Sritex

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:36 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah (Istimewa)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah (Istimewa)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa tiga orang saksi berinisial MY, WK, RLB terkait skandal perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lakukan Tes DNA, Pengacara: Dua Sampel Diambil

Serta PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Ketiga saksi itu memiliki peran berbeda-beda, MY selaku Unit Risiko Bisnis Bank Jateng, sedangkan WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail Bank BPD Jateng, dan RLB selaku Direktur Independen PT Sritex.

Baca Juga: Harapan Lisa Mariana saat Datangi Bareskrim untuk Tes DNA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Terungkap, Ini Jadwal Laga Timnas Indonesia vs Kuwait di Surabaya

Pada hari Rabu, tim penyidik juga memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut, diantaranya adalah:

1. AS selaku Staf Keuangan PT Sritex.

2. RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi.

3. JJA selaku Asisten Manajer Departemen.

4. RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X