Jika penyitaan itu menghentikan operasional pabrik, hal ini akan menimbulkan beberapa dampak yang signifikan, terutama gejolak perekonomian.
Baca Juga: Lantik Advokat Baru di Jambi, Ketum KAI: Bantu Masyarakat Tegakkan Keadilan
Secara garis besarnya adalah nilai aset pabrik yang disita Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut akan jatuh, karena tidak adanya aktivitas.
Kemudian juga akan sangat berdampak terhadap sosial dan ekonomi pada kehidupan yang bergantung di pabrik kelapa sawit milik PT PAL.
Perlu dicatat, tim verifikasi Gemalantang belum dapat memastikan secara independen kebenaran informasi kembali beroperasinya PT Prosympac Argo Lestari setelah disita Kejati Jambi.
Baca Juga: Kejaksaan Bantah Tudingan Pemukulan Peserta Demo di Sungai Penuh
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait PT Prosympac Argo Lestari yang diduga masih beroperasi setelah disita penyidik.