Vanny mengatakan kasus ini tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018.
"Jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Jumlah kerugian negara Rp. 137.722.247.614, proses penuntutan" imbuhnya.
Sedangkan perkara memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino, Jambi pada tahun 2024, juga menjadi perhatian publik.
Vanny juga menyebut Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Baca Juga: Senyum Bahagia Ratusan Ojol Selimuti Saleh Azim di Misoan Diva
"Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi." imbuhnya.
"Momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil." timpalnya.
Menurutnya melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.
Artikel Terkait
Senyum Bahagia Ratusan Ojol Selimuti Saleh Azim di Misoan Diva
Perkuat PAD, Tirta Mayang Setor Dividen ke Pemkot Jambi
Pengamat Kritik Klaim Jambi Ungguli Riau–Sumsel di Sektor Pariwisata
Impresif tapi Mengkhawatirkan: Ledakan MoU Pemkot Jambi Disorot
PUPR Percepat Rehabilitasi Puluhan Sekolah di Kota Jambi
Pembukaan MTQ di Aro, Ini Pesan Fadhil Arief
Kades Super Tangguh Terima Oleh-oleh, Ini Pesan Fadhil Arief
Di Balik Kemajuan Tirta Mayang, Pengamat Ingatkan Risiko Stagnasi
Fadhil Arief Siap Dukung Kompetisi Liga Pelajar Sepak Bola
Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Seluruh Pegawai Bea Cukai