Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Siapkan Jerat TPPU untuk Sindikat Balpres Ilegal

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 18:01 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok. Polda Metro Jaya)
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok. Polda Metro Jaya)

Lokasi pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres, sekaligus menandakan bahwa pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.

Baca Juga: Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional

Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan. 

Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.

"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X