Lokasi pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres, sekaligus menandakan bahwa pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.
Baca Juga: Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional
Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.
"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.
Artikel Terkait
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah
Akademisi 'Kupas' Wacana Pertukaran Pelajar Pemkot Jambi
Momen Hangat Yudisium STIE Jambi yang Cetak Lulus Unggul
KUHAP Baru Tuai Polemik, Bisa Picu Masalah Besar
Mahfud MD Ungkap Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI
Benang Kusut Tambang: Tumpang Tindih Izin hingga Manipulasi Tapal Batas
Begini Respons Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026
Zulva Fadhil Minta Pengurus PKK Tingkat Kapasitas dan Kualitas Keluarga
Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional
Menilik Langkah Menkeu Purbaya, Ekonom: Sudah Tepat