Senin, 22 Desember 2025

‎Kebijakan Maulana 'Melembut' Usai Diterpa Gelombang Protes ‎

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:59 WIB
Potret Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana saat diwawancarai oleh wartawan di Kota Jambi. (Ist)
Potret Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana saat diwawancarai oleh wartawan di Kota Jambi. (Ist)

‎GEMA LANTANG, KOTA JAMBI -- Gelombang protes bergejolak usai Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana mengeluarkan kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

‎Pembatasan ini ditujukan kepada kendaraan roda enam, yang hanya di perbolehkan mengisi solar di tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tertentu.

‎Kebijakan yang ditempuh Maulana pada awal Oktober ini, bertujuan untuk mengurai persoalan kemacetan yang dinilai menganggu ketertiban dan kelancaran berlalulintas.

‎"Kita tahu sebelumnya, keluhan masyarakat terhadap kemacetan di titik-titik SPBU dalam kota, sudah ada indikasi kriminal berkelahi, berantem, adu mulut antar penguna jalan dengan para pengantre termasuk juga para pedagang UMKM dan pemilik rumah pada kawasan itu" kata Maulana, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: ‎Pengamat 'Kuliti' Kebijakan Walikota Maulana soal 7 SPBU

‎Dengan alasan kuat, Pemerintah Kota Jambi dengan tegas mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025. Dalam evaluasi pasca edaran diberlakukan, Maulana mengklaim bahwa situasi dilapangan menjadi tertib.

‎"Kita evaluasi Minggu lalu dan Alhamdulillah, semuanya mengalami penertiban yang luar biasa di SPBU yang semula mengalami kemacetan total dengan edaran ini selesai" imbuhnya.

‎Namun, pada hari Senin, ratusan pengemudi kendaraan roda enam termasuk bus pariwisata mengeluh dengan kebijakan itu, bahkan mereka nekad untuk bertemu Wali Kota Jambi untuk menyampaikan aspirasinya.

‎"Tapi, bus pariwisata jumlahnya tidak lebih dari 30, tapi yang lebih dari 500 ini adalah pengangkut material, mereka meminta untuk pembatasan jumlah kami akomodir." sebut Maulana.

Baca Juga: ‎Ketum LPKNI Ungkap Jeritan Hati Sopir soal Instruksi 7 SPBU

‎Menyikapi tuntutan pada pengemudi tersebut, Maulana mengatakan bahwa surat edaran pembatasan tersebut tidak akan di ubah.

‎"Tetapi yang berubah adalah teknis pelaksanaan dilapangan, yang kedua dengan penggunaan stiker, tapi mereka menolak dengan penggunaan stiker dengan alasan dipalsukan dan lain-lain." katanya.

‎"Saya bilang kalau ini dicabut percuma, artinya akan masuk lagi mobil-mobil dari luar kota untuk mengambil kuota Kota Jambi." tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X